Apa Manfaat Jaminan Hari Tua?
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan / dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
- Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun, dengan masa tunggu 6 bulan.
- Pergi ke luar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ TNI/ POLRI.
- Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaiklan form JAMSOSTEK 5 kepada kantor JAMSOSTEK setemapat dengan melampirkan : (a). Kartu Peserta JAMSOSTEK(KPJ) ASLI dan (b). Kartu Identitas diri KTP/ SIM (fotocopi)
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan : (a). Pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia. (b). Photo copi paspor. (c). Photo copi Visa.
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum 55 tahun dilampiri dengan : (a). Surat Keterangan kematian dari Rumah sakit, Kepolisian/ Kelurahan. (b). Photo copi Kartu Keluarga.
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 tahun telah memenuhio masa kepesertaan 5 dengan masa tunggu 6 bulan dilampiri dengan : (a). Photo copi Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan, pengadilan Hubungan Industri(PHI)/ Perjanjian Bersama yang didaftarkan di PHI. (b). Pernyataan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi pegawai negeri sipil /TNI/ POLRI selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari setelah pengajuan tersebut PT. Jamsostek (persero) melakukan pembayaran JHT.




Posted in: